PT. Freeport Harus sejahtrakan rakyat papua
Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia telah mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), setelah 51 persen sahamnya dimiliki PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, setelah kedua proses terjadi, perusahaan tersebut memberi manfaat terbaik untuk negara khususnya Papua.
"Sudah tahu semua, masalahnya tidak permasalahkan pro kontra ada. Ke depan harus cari manfaat terbaik untuk Indonesia, terutama Papua," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineba, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
mberikan sebagai prime over ekonomi yang baru, karena berikan sesuatu yang baru bagi ekonomi, khususnya Papua," tutur dia.
Perubahan status menjadi IUPK, membuat Freeport Indonesia harus menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam 5 tahun, penerimaan negara jadi lebih besar, mendapat perpanjangan operasi 2X10 tahun dan melepas saham 51 persen ke pihak nasional.
Comments
Post a Comment